WANHEARTNEWS.COM - Nama Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven menjadi buah bibir warganet di media sosial. Hal ini merupakan buntut dari konten YouTube yang diunggah pasangan ini berupa video konten prank kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baim Wong bersama Paula Verhoeven bekerja sama untuk membohongi pihak kepolisian dengan membuat laporan palsu mengenai tindak KDRT.
Setelah konten prank tersebut dinilai sukses, Baim pun datang ke kantor polisi dan mengklarifikasi bahwa hal tersebut adalah lelucon semata. Sontak, konten tersebut pun mendapat respons kontra dari warganet di media sosial. Meskipun merupakan konten respons dari kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora dan Rizky Billar, polisi menyikapi konten tersebut secara serius.
Pihak kepolisian menilai aksi YouTuber Baim Wong bersama istrinya merupakan tindakan pidana. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan. Nurma menuturkan bahwa siapapun yang membuat laporan palsu akan dikenakan sanksi dan dijerat Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal karya R. Soesilo, menerangkan bhawa isi pemberitahuan tersebut harus peristiwa pidana. Apabila bukan, tidak dapat dikenakan pasal ini.
Berdasarkan isi pasal tersebut, Baim dan Paula terancam empat bulan penjara atas konten pranknya dengan judul "Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton sebelum di-Takedown."
Setelah viral, Baim Wong akhirnya mengaku salah dan meminta maaf ketika mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 3 Oktober 2022. Video konten prank tentang KDRT palsu tersebut pun telah dihapus dari kanal YouTube Baim dan Paula.
Sumber: tempo