WANHEARTNEWS.COM - Indonesia disebut dengan negara kepulauan karena terdiri dari banyak pulau, baik kecil maupun besar. Salah satu pulau kecil yang dimiliki negara ini adalah Pulau Pasir.
Pulau Pasir merupakan pulau berisi gugusan pasir yang terletak di sebelah selatan Pulau Rote, tepatnya di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam registrasi Gubernur Jenderal Hindia Belanda 1751, menunjukkan bahwa gugusan kepulauan ini sudah 400 tahun dikelola oleh orang Rot, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Akan tetapi, rupanya pulau ini telah diklaim oleh negara tetangga, yakni Australia dan mengganti namanya menjadi Ashmore Reef atau Pulau Cartier. Padahal, jelas-jelas kalau pulang Pasir merupakan milik Indonesia.
Dikutip dari video TikTok dengan akun @BINO123_ pada Kamis, 20 Oktober 2022 mengatakan bahwa tidak hanya tertulis dalam register Gubernur Jenderal Hindia Belanda, namun juga tertuang dalam sebuah buku karya seorang penulis dari Australia bernama Ruth Balint.
Buku yang berjudul “Troubled Water Borders Boundaries and Possessions in the Timor Sea 2005” tersebut mengatakan bahwa Pulau Ashmore (Pulau Pasir) adalah milik Indonesia.
Penulis tersebut juga menambahkan bahwa di sekitar Pulau Pasir telah menjadi tempat nelayan Indonesia mencari ikan, Tripang, dan biota laut lainnya sejak ratusan tahun yang lalu. Bahkan, banyak dari mereka berkebun di atas pulau tersebut.
Adanya klaim sepihak dari Australia mengenai kepemilikan Pulau Pasir adalah karena pulau tersebut memiliki potensi gas bumi dan minyak dalam jumlah sangat besar, yakni sekitar 5 juta barel.
Sehingga, bisa disimpulkan bahwa mereka ingin mengusai seluruh kekayaan alam yang ada di gugusan pasir tersebut.
Bahkan, presiden Rusia, yakni Putin menyayangkan aksi Australia tersebut yang telah mengklaim Pulau Pasir dan mengubah namanya secara sepihak.
Bukti lainnya bahwa Pulau Pasir milik Indonesia adalah jaraknya yang lebih dekat dengan Indonesia, yakni sekitar 140 km di sebelah selatan Pulau Rote Nusa Tenggara Timur.
Sementara, jika dibandingkan dengan Australia, jaraknya cukup jauh, yakni sekitar 320 km dari pantai barat utara Australia.
Berdasarkan konveksi hukum laut di PBB 1982 atau Unclos 1982, bahwa Indonesia berhak memiliki gugusan pasir tersebut.
Sebab, dijelaskan dalam konveksi tersebut bahwa bila jarak dua negara kurang dari 400 mil, maka yang digunakan adalah garis tengah. Sementara, dalam kenyataannya adalah bahwa Indonesia memiliki jarak lebih dekat dengan Pulau Pasir.
Lantas, mengapa Australia sampai berani mengklaim Pulau Pasir sebagai pulau milik mereka?
Seorang pengamat dari Universitas Nusa Cendana Kupang mengatakan, bahwa dalam MOU 1974, pemerintah Indonesia pernah menyerahkan tugas kepada Australia untuk membantu mengawasi Pulau Pasir demi kepentingan konservasi, yakni melindungi dan melestarikan alam di pulau tersebut.
Parahnya, ada ribuan nelayan Indonesia yang ditangkap oleh tentara Australia lantaran tengah mencari ikan atau biota laut lainnya di sekitar Pulau Pasir.***
Sumber: hops