WANHEARTNEWS.COM - Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani persidangan menghalangi penyidikan atau Obrtuction of Justice (OJ) atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Terungkap Tim dari Peristiwa KM 50 diminta untuk mengamankan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) sekitar area penembakan.
Tim KM 50 yang sempat dimintakan mengamankan CCTV, turut merujuk pada kasus Unlawfull Killing atas enam laskar FPI yang beberapa waktu lalu telah rampung disidangkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menyebutkan instruksi eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengambil rekaman CCTV sempat ditujukan ke AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim KM 50.
"Sekira pukul 08.00 WIB Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50, namun tidak terhubung," kata Jaksa dalam dakwaan perkara Obstruction of Justice yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Namun, saat Brigjen Hendra dan Agus Nurpatria mencoba menghubunginya kembali. Ari Cahya bisa terhubung. Dia menjelaskan posisinya yang sedang berada di Bali.
Dia memerintahkan anggotanya yakni AKP Irfan Widyanto untuk menggantikan tugasnya untuk mengamankan CCTV tersebut.
"Saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan, dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," ujar Jaksa.
Pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 15.00 WIB, Irfan yang telah ditugaskan tiba di lokasi rumah dinas Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambil menunggu anggota lainnya yakni Tomser dan Munafri.
Selanjutnya, Irfan melakukan penyisiran dan menemukan ada kurang lebih sekitar 20 CCTV yang berada di kompleks Polri, Duren Tiga yang dilaporkan ke Agus Nurpatria bersama Hendra Kurniawan.
Hendra memerintahkan Agus agar tidak perlu mengamankan seluruh CCTV yang ada. Adapun CCTV yang dimaksud yakni CCTV lapangan basket di depan rumah dinas, dan CCTV milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
"Selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru," jelas jaksa.
Kemudian, dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan milik pos security yang berada di Komplek Polri. Pada malam harinya, Irfan kemudian bertemu dengan Abdul Zapar selaku satpam kompleks yang berjaga dan meminta agar penggantian DVR CCTV dilaporkan dahulu ke Ketua RT.
"Namun, ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone oleh saksi lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," ucap jaksa.
Pada saat itu pula, jaksa mengatakan Irfan menghubungi Ridwan untuk menanyakan permintaan penggantian CCTV, yang telah disampaikan sebelumnya. Kemudian, Ridwan meminta agar Irfan mengambil DVR CCTV yang diminta tersebut.
"Setibanya di rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada saksi lrfan Widyanto di luar rumah. Kemudian saksi lrfan Widyanto kembali ke pos security sambil membawa DVR CCTV milik AKBP saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit," ujar jaksa.
Kasus ini melibatkan Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sebagaimana terlibat dalam dakwaan obstruction of justice, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sumber: merdeka