WANHEARTNEWS.COM - Tiga oknum polisi polrestabes Medan, Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar dijadikan tersangka atas kasus percobaan perampokan. Tak hanya itu, ketiganya juga terbukti mengonsumsi narkoba.
Hal ini terungkap dalam sidang komisi kode etik profesi (KKEP) yang dilakukan di gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa (11/10/2022).
"Iya, positif narkoba," kata Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya.
Selain terbukti dan mengaku mengkonsumsi narkoba, mereka juga mengaku berkomplotan dengan personel dari Polsek Sunggal dan Helvetia dalam merampok modus Cash On Delivery.
Bahkan mereka mengaku telah bersaksi lebih dari 10 kali.
Meski demikian. Bid Propam menyebut akan mendalami lagi pengakuan keterlibatan personel lain. Pihaknya akan meminta Satreskrim Polrestabes Medan menyelidiki pengakuan ketiganya.
"Masih didalami (Keterlibatan personel Sunggal dan Helvetia)," ungkap Jaya.
Berdasarkan hasil sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP), Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti bersalah.
Meski demikian mereka mengajukan banding.
"Hasil sidang PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat ke tiga-tiganya. Mereka mengajukan banding," ucapnya.
Sumber: kompas