WANHEARTNEWS.COM - Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Jaksa memabacakan dakwaan kepada terdakwa Putri Candrawathi dan mengungkap kemesraannya dengan sang suami, Ferdy Sambo.
Menurut jaksa, momen kemesraan itu terjadi seusai Ferdy Sambo membunuh Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saksi Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar seusai menemui ajudannya Adzan Eomer dan Bharada E. Setelah itu, saksi Ferdy Sambo masuk ke kamar untuk menjemput terdakwa Putri Candrawathi," ujar jaksa di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Jaksa melanjutkan membaca dakwaan yang mana Ferdy Sambo membawa Putri Candrawarhi keluar kamar dengan merangkul dan berpelukan.
"Membawa terdakwa Putri Candrawarhi keluar rumah debgan cara merangkul kepala menempel di dada saksi Ferdy Sambo," tambahnya.
Sesampai di luar rumah, Ferdy Sambo meminta kepada saksi Ricky Rizal untuk mengantarkan Putri Candrawathi ke rumah pribadinya di Saguling, Jakarta Selatan.
Setelah itu, Ferdy Sambo kembali ke dalam rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang mana menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.
"Saksi Kuat Ma'ruf berada di garasi dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap berada dalam rumah, seolah-olah tidak terjadi peristiwa penembakan terhadap Korban Nofryansyah Yosua Hutabarat," tutur jaksa.
Sumber : tvone