WANHEARTNEWS.COM - Proses hukum Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait aksi prank petugas Polsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan hingga saat ini masih nihil perkembangan.
Bahkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengaku belum mengetahui lebih jauh soal kasus tersebut.
Dia akan bertanya kepada penyidik sejauh mana proses pemeriksaan
Seperti diketahui sebelumnya, Baim dan Paula resmi dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin sore, 3 Oktober.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022. Itu artinya, sudah 1 bulan Baim dan istrinya itu belum memiliki status hukum atas perbuatannya.
“Saya tanya dulu. Jadi ini kan wewenang penyidik. Gimana kendalanya.” kata Nurma saat dikonfirmasi, Rabu, 9 November.
Nurma juga menjelaskan, jika ada kemungkinan besar kasus prank KDRT Baim berakhir dengan penghentian kasus (SP3). Namun, untuk memastikan kembali, dirinya akan mempertanyakan ke tim penyidik Polres Jakarta Selatan.
“Kali (SP3). Aku sih pengennya jelas. Kalau memang engga ada, dihentikan SP3, gitu kan. Cuma engga tau deh, penyidik kalau itu. Nanti saya tanyakan lagi,” tutupnya
Sumber: voi