WANHEARTNEWS.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, berencana akan menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di kantornya pada Senin hari ini (21/11).
Kedatangan mereka ke Balai Kota yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, ingin membahas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.
"Besok saya akan pastikan pada hari Senin, saya sama (Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Bung Andi Gani (datang menemui Heru Budi),” kata Iqbal saat jumpa pers secara virtual pada Minggu (20/11).
Said Iqbal meminta Heru Budi harus mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Permenaker itu mencantumkan tentang upah minimum 2023 maksimal 10 persen.
"Pak Penjabat Gubernur DKI Heru Budi saya tahu benar orang yang sangat disiplin soal keilmuan. Apa lagi beliau kan berasal dari birokrat. Enggak benar beliau akan menggunakan PP nomor 36, itu tidak benar," tegas Said Iqbal.
Sebelumnya berhembus kabar Pemerintah DKI Jakarta akan menggunakan PP 36/2021 untuk menetapkan UMP DKI 2023.
Sementara kaum buruh meminta Pemerintah DKI tidak menggunakan PP 36 /2021 tentang Pengupahan sebagai dasar kenaikan upah, karena nilainya kecil.
Sumber: RMOL