Bawaslu Terima Gugatan Sengketa Partai Prima Dkk, Begini Putusannya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Terima Gugatan Sengketa Partai Prima Dkk, Begini Putusannya

Sabtu, 05 November 2022 | November 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-05T14:12:42Z

WANHEARTNEWS.COM - Laporan dugaan sengketa proses pemilu yang diajukan lima partai politik (parpol) tidak lolos verifikasi administrasi diterima sebagian oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Dalam sidang di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Bawaslu RI menyatakan menerima sebagian gugatan sengketa yang dilaporkan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.


"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dikutip melalui laman resmi bawaslu.go.id pada Sabtu (5/11).

Adapun rincian putusannya, termuat perintah pencabutan objek sengketa pemilu, dalam hal ini Berita Acara (BA) hasil verifikasi administrasi yang dikeluarkan KPU RI.

"Membatalkan berita acara KPU tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022," ucap Bagja membacakan.

Karena perintah pencabutan BA itu, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI membuka proses pengisian data dan dokumen persyaratan verifikasi administrasi yang telah ditetapkan di dalam PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024.

KPU RI diminta memberi kesempatan parpol untuk melakukan penyerahan dokumen verifikasi administrasi perbaikan selama 1x24 jam.

Bawaslu RI juga memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon, dan memerintahkan termohon menerbitkan BA rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi adm perbaikan.

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," demikian Bagja. 

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close