Bukan Anies, Pengamat Ungkap Sosok Antitesa Jokowi yang Sesungguhnya: Terbukti Berani Melawan Oligarki -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bukan Anies, Pengamat Ungkap Sosok Antitesa Jokowi yang Sesungguhnya: Terbukti Berani Melawan Oligarki

Kamis, 10 November 2022 | November 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-10T10:53:33Z

WANHEARTNEWS.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut-sebut sebagai tokoh antitesa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), salah satunya diucapkan oleh politikus senior Zulfan Lindan.

Namun, selain Anies Baswedan, ternyata terdapat sosok antitesa Jokowi lainnya, yang dinilai melebihinya, yaitu mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli.

Hal ini diungkapkan oleh pengamat ekonomi dan politik Anthony Budiawan, bahwa Rizal Ramli merupakan sosok tokoh antitesa Jokowi yang sesungguhnya, selain Anies Baswedan.

Menurut Anthony Budiawan, Rizal Ramli cocok maju di Pilpres 2024, karena terbukti sebagai antitesa Jokowi, dengan berani melawan kebijakan oligarki dan membela kepentingan rakyat.

"Calon pemimpin nasional yang terbukti sebagai antitesa Jokowi, terbukti berani melawan kebijakan oligarki, terbukti pro rakyat," ujarnya dikutip dari Twitter @AnthonyBudiawan, Kamis (10/11). 

"Dengan menghentikan proyek reklamasi yang berpotensi mendapat untung Rp400 hingga Rp700 triliun, tidak lain adalah Rizal Ramli," sambung Anthony.

Seerti diketahui, saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli menghentikan proyek reklamasi pulau G di Jakarta Utara.

Penghentian proyek ini tentu dilakukan dengan alasan yang jelas, karena reklamasi sesungguhnya merupakan hal biasa, tapi tentu harus memenuhi beberapa syarat.

"Reklamasi di Indonesia itu biasa harus bisa, tapi harus bisa mengakomodasi beberapa sektor yaitu kepentingan negara, kepentingan nelayan dan kepentingan rakyat," ujar Rizal dikutip dari Liputan6.

"Setelah berdiskusi, kami sepakat untuk membagi pelanggaran reklamasi menjadi 3 yaitu pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat" tandasnya.

Sumber: wartaekonomi
×
Berita Terbaru Update
close