WANHEARTNEWS.COM - Dua satpam Stasiun Duri, berinisial DI (25) dan SB (20) tega melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berkebutuhan khusus berinisial AZ (21). Penyebabnya lantaran korban membakar sampah di dekat stasiun.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, dari pengakuan kedua pelaku, mereka menangkap korban karena takut api dari pembakaran sampah dikhawatirkan merembet ke stasiun. Lantaran lokasinya sangat dekat dengan stasiun.
"Alasannya karena pembakaran sampah itu berpotensi menyebabkan kebakaran stasiun," kata Putra saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).
Kemudian pelaku, kata Putra, juga beralasan tega menganiaya korban saat diintrogasi, lantaran keterangannya AZ selalu berubah-ubah. Keduannya tidak mengetahui jika korban mempunyai keterbelakangan mental.
"Menurut pelaku, alasan memukul karena kesal korban tidak mengaku dan berbelit-belit. Keterangan korban berubah-ubah," ungkap Putra.
Diberitakan sebelumnya, nasib nahas menimpa seorang remaja berinisial AZ (21) lantaran dianiaya dua orang satpam Stasiun Duri Kosambi, berinisial DI (25) dan SB (20) pada Jumat (4/11/2022) dini hari kemarin.
AZ dianiaya usai membakar sampah di pinggir rel kereta dekat Stasiun Duri, Tambora Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, penganiayaan itu terjadi lantaran AZ dianggap bersalah gegara membakar sampah di dekat stasiun.
AZ yang memiliki keterbelakangan mental itu kemudian diborgol di sebuah kursi. Kedua oknum satpam ini kemudian mengintrogasi AZ.
Saat introgasi, kedua satpam ini kemudian melakukan pemukulan terhadap AZ, dengan menggunakan selang air dan sarung samurai kebagian punggung, lengan dan paha kanan. Tak sampai disitu, rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak.
“Kemudian, pada Jumat pagi sekira Pukul 07.00 WIB korban baru dilepas oleh Satpam lain, kemudian disuruh pulang,” kata Putra saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).
Dalam keadaan babak belur, AZ pulang ke rumah. Setibanya di rumah, ia kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Diketahui, orang tua korban merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, Kyai Dedi Syahroni.
Dedi yang tidak terima atas perlakuan kedua pelaku, Dedi kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Tambora.
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," ungkap Putra.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kedua satpam tersebut telah diamankan di Polsek Tambora.
“Mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.
Sumber: suara