WANHEARTNEWS.COM - Dua pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) yang mangkir dari panggilan tim penyidik, diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kooperatif hadir karena dipanggil dalam kapasitasnya sebagai warga negara.
Hal itu disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri merespon surat yang dikirim oleh tim kuasa hukum tersangka Lukas yang menjelaskan ketidakhadiran dua pengacara Lukas saat dipanggil tim penyidik pada Kamis (17/11), untuk datang dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Kami panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi saksi karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (18/11).
Dalam surat yang dikirim itu, kedua pengacara Lukas, yakni Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening menolak untuk diperiksa dengan alasan mempunyai hak imunitas sebagai seorang advokat.
"Tentu bukan soal tugas pokok fungsi dia sebagai Penasihat Hukum LE," katanya.
Dengan demikian, Ali mengultimatum kedua pengacara Lukas untuk kooperatif hadir pada panggilan tim penyidik selanjutnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum. Silakan hadir dan terangkan langsung di hadapan penyidik," pungkas Ali.
Sumber: RMOL