WANHEARTNEWS.COM - Eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Kompol Baiquni Wibowo ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penolakan eksepsi dibacakan Majelis Hakim di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (10/11).
"Mengadili, menolak eksepsi keberatan atau eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Sidang, Afrizal Hadi.
Usai ditolak, anak buah Irjen Ferdy Sambo ini akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Afrizal juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan tahapan lanjutan persidangan yang dimulai pada Kamis pekan depan (17/11).
"Memerintahkan untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," demikian Afrizal.
Dalam eksepsinya, Baiquni Wibowo meminta Majelis Hakim menangguhkan dakwaan JPU, karena dirinya disebut-sebut tengah mengajukan permohonan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 30 September 2022 lalu.
Sumber: RMOL