WANHEARTNEWS.COM - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra menyebut dibukanya kembali Holywings Gatot Subroto dengan nama baru bukan wewenang DKI.
Benny menyebut, izin operasional Holywings Club V yang kini berganti menjadi W Superclub berada di tingkat pusat.”Izinnya dari pusat dari OSS (Online Single Submission) kemudian dari Pak Bahlil (Menteri Investasi Indonesia) izin perusahaannya. Prinsipnya tadi memang perusahaan Holywings tetapi kita tidak mau membekukkan lokasinya memang memungkinkan untuk kegiatan usaha,” kata Benny kepada awak media Selasa (1/11/2022).
Dengan begitu lanjut Benny, pengoperasian usaha dapat diberikan jika ada pihak lain yang mengajukan izin usaha. Di samping itu menurutnya, usaha baru juga wajib memilik Nomor Induk Berusaha (NIB) yang baru menyusul sudah dicabutnya NIB 12 Holywings di Ibu Kota saat masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
“Jadi kalau perushaan baru ya silahkan saja. Orang mau usahakan dan setahu saya dia (Holywings) menyewakan ya. Penyewanya silahkan saja dia mau kerjasama dengan pihak lain,” lanjut dia.
Yang jelas kata Benny, perusahaan baru yang hadir tidak diizinkan berafiliasi dengan Holywings dengan alasan apapun. Benny tak menutup kemungkinan akan mengecek ulang perusahaan bertajuk W Superclub yang kini menempati tempat Holywings Gatot Subroto Club V.”Kalau dengan satu manajemen yang sama itu enggk boleh. Nanti kita cek lagi. Tapi beda manajemen beda namanya silakan saja,” tutupnya.
Sumber: inilah.