WANHEARTNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengikuti Aksi Bela Rakyat (AKBAR) 411 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Menurut dia, demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dengan berbagai tuntutan. Termasuk menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya.
“Walaupun tuntutannya misalkan meminta presiden mundur, itu aspirasi karena bahasanya tepat itu ya mundur bukan diturunkan,” kata Refly, Jumat (4/11/2022).
Dia menjelaskan presiden bisa mundur dari jabatannya dengan tiga cara yaitu berhenti karena kemauan sendiri, makar, dan diberhentikan dengan cara impeachment melalui DPR, MPR, dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Refly menilai peserta aksi meminta Jokowi mundur dengan keinginannya sendiri sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
“Ini yang diminta warga negara mengaktifkan pasal 8,” ujar Refly Harun menegaskan.
Sebelumnya, massa demo AKBAR 411 tiba di kawasan Patung Kuda sekitar pukul 13.15 WIB. Mereka menyuarakan tuntutan agar Presiden Jokowi turun dari jabatannya.
Massa yang mengenakan pakaian serba putih itu juga membawa spanduk bertuliskan ‘Jokowi Mundur’.
Sebelum tiba di kawasan Patung Kuda, massa aksi melakukan long march dari Masjid Istiqlal.
Sumber: inilah