WANHEARTNEWS.COM - Terdakwa perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto mengaku mengundurkan diri sebagai Korspri (koordinator pribadi) Ferdy Sambo.
Sebelum menjabat Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengemban tugas sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Irfan Widyanto mengaku menjadi Korspri Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Dirtipidum.
"Saya saat itu mengundurkan diri dari Korspri dan kembali kepada penyidikan. (Ingin) kembali menjadi penyidik," ungkap Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/11/2022).
Irfan menjelaskan keputusan itu diambil karena ingin kembali menjadi penyidik, bukan Korpsri Ferdy Sambo.
Dia lantas menampik keterangan soal dirinya diduga dipecat dari Korspri Ferdy Sambo. "Jadi, saya mengundurkan diri sebagai Korpsri Dirtipidum Pak FS.
Sebab, saya ingin kembali menjadi penyidik yang mulia," tegasnya.
Sumber: tvOne