WANHEARTNEWS.COM - Kesaksian Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi soal cekcok Kuat Maruf dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) saat kejadian Putri Candrawathi tergeletak di rumah Magelang, Jawa Tengah, dibantah.
Kuat membantah kesaksian Susi tersebut dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan 10 saksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11).
Saat dibeirkan kesempatan berbicara oleh Majelis Hakim usai para saksi memberikan keterangan, Kuat menyatakan dugaan cekcok dirinya dengan Brigadir J tidak ada.
Pasalnya, dia menegaskan bahwa bahasa 'jangan naik satu langkah lagi' yang dalam kesaksian Susi disampaikan Kuat kepada Yoshua untuk melarang menghampiri Putri di kamarnya di rumah Magelang, adalah tidak benar.
"Untuk saudara Susi, saya tidak pernah ada bahasa 'jangan naik satu langkah lagi'," ujar Kuat.
Mendengar bantahan Kuat, Majelis Hakim langsung menanyakan kepada Kuat tentang apa yang disampaikannya kepada Brigadir J kala itu.
"Waktu di Magelang tidak ada bahasa seperti itu?" tanya Hakim.
"Sudah itu saja, Yang Mulia," sambar Kuat menjawab.
Dalam sidang sebelumnya, Susi sempat menceritakan situasi ketika Putri Candrawathi tergelatak di kamarnya. Pengakuannya, saat itu istri Sambo ini sakit sehingga tidak kuat untuk berdiri.
"Saat saudara melihat Putri Candrawathi duduk tergeletak saudara Kuat naik ke atas sembari mengancam korban (Brigadir J)?" tanya Majelis Hakim dalam Sidang lanjutan pada Selasa kemarin (8/11).
"Siap, sambil berkata, 'Yos jangan naik ke atas' gitu," kata Susi mengaku.
Sampai di situ, Majelis Hakim kembali mencecar Susi dengan menanyakan kembali pernyataan yang disampaikan Kuat kepada Brigadir J.
"Bagaimana dia (Kuat) menyampaikan?" tanya Hakim meminta penjelasan lebih detail.
Susi pun menyebutkan secara gamblang bahasa yang disampaikan Kuat kala itu.
"Om Kuat berkata kepada Om Yoshua, 'Yos, jangan naik ke lantai 2, jangan naik satu langkah ke tangga' gitu," urainya.
Lebih lanjut, Majelis Hakim kemali menanyakan kepada Susi soal bahasa yang mengancam disampaikan Kuat kepada Brigadir J, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Perkara (BAP).
"(Kalau perkataan) 'atau aku bunuh kamu?" tanya Hakim.
"Kalau (perkataan) 'bunuh'-nya saya tidak dengar," ucap Susi mengaku.
"Kemarin saudara bilang begitu," cecar Hakim menimpali.
Sumber: RMOL