WANHEARTNEWS.COM - Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Purwakarta berencana akan menggelar unjuk rasa kembali bila tuntutannya terkait kenaikan upah minimun kabupaten (UMK) 2023 tidak naik sebesar 13 persen.
Hal ini disampaikan Koordinator Presidium Aliansi Buruh Purwakarta, Wahyu Hidayat. Dia mengatakan, hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum mengungkapkan besaran kenaikan UMK tahun 2023.
Disebutkannya, buruh di Kabupaten Purwakarta meminta kenaikan UMK sebesar 13 persen. Menurutnya, angka tersebut berdasarkan hasil survei dan tentunya dengan mengacu pada PP Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja.
Bila tidak disetujui, buruh di Kabupaten Buruh kembali berencana akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (11/11/2022) di Kantor Disnaker Kabupaten Purwakarta.
"Jadi kami buruh di Purwakarta belum ada kepastian mengenai kenaikan UMK 2023, kami sekitar 300 orang akan datangi Kantor Disnaker Kabupaten Purwakarta. Bila belum ada kejelasan juga, kami akan turun kembali ke Kantor Disnaker Provinsi Jawa Barat pada Selasa (15/11/2022)," katanya pada Rabu (9/11/2022).
Dia juga mengatakan, buruh di Kabupaten Purwakarta menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan kenaikan UMK 2023. Menurutnya, aturan tersebut memberatkan bagi para buruh.
"Sembari menyampaikan supaya daya beli buruh terhadap bahan-bahan saat ini jangan dinaikkan lagi," katanya.
"Jadi untuk pengajuan UMK pada tahun depan di Kabupaten Purwakarta, kami para buruh meminta di angka 13 persen. Perhitungan 13 persen itu merupakan hasil pertimbangan para buruh, mengingat saat ini sudah terjadi inflasi," tambah Wahyu mengutip dari Tribunjabar.id.
Menurutnya, inflasi yang terjadi saat ini terjadi di bahan pokok yang naik sebesar 15 persen, lalu transportasi atau bahan bakar yang naik hingga 50 persen.
"Jadi dari inflasi tersebut dianggap layak bila pada tahun depan kami meminta kenaikan UMK sebesar 13 persen," pungkasnya.
Sumber: suara