WANHEARTNEWS.COM - Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, semua kendaraan dinas kepolisian akan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai. Ini akan dilakukan mulai tahun depan.
“Semua pengadaan mobil dinas, motor dinas, kendaraan anggota maupun kendaraan patroli akan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai mulai tahun 2023. Ini akan kami usahakan untuk dipercepat,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di acara Touring Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Jakarta Bali, Monas, Senin (7/11).
Percepatan dilakukan seiring keluarnya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam Inpers yang dikeluarkan Jokowi pada 13 September itu, salah satunya memerintahkan Kepala Kepolisian RI untuk:
-Memprioritaskan secara bertahap penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagai kendaraan dinas operasional dan atau perorangan dinas Kepolisian RI
-Melakukan penyusunan dan penetapan regulasi dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik
-Mendorong pusat penelitian dan pengembangan Kepolisian RI untuk mewujudkan program pelaksanaan konversi kendaraan dinas operasional, dari kendaraan bermotor bakar menjadi listrik berbasis baterai, dengan menyusun standardisasi dan spesifikasinya
-Memberikan pelayanan skala prioritas proses registrasi, identifikasi, dan perubahan STNK, TNKB, BPKB hasil konversi kendaraan motor bakar ke listrik berbasis baterai.
“Kami di KTT G20 juga sudah menggunakan beberapa kendaraan listrik untuk pengawalan dan patroli. Ini jadi langkah yang bagus,” tambahnya.
Pada acara pertemuan 20 negara dengan ekonomi terbesar di dunia itu, kepolisian menggunakan mobil listrik sebanyak 88 unit dan 96 motor listrik, sebagai kendaraan pengawal delegasi VVIP atau kepala negara beserta istrinya.
Bentuk pengawalannya, mobil listrik polisi akan berada di depan sebagai sweeper. Fungsinya sebagai pembuka jalan dengan cara memberi tanda kepada pengguna jalan lainnya. Adapun motor listrik akan berada di bagian belakang. Fungsinya sebagai penutup pengawalan.
Sumber: kumparan