WANHEARTNEWS.COM - Belum lama ini, petinggi Polri Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus narkoba. Belum selesai kasus itu, kini muncul video tudingan petinggi Polri lainnya yang diduga menerima uang setoran tambang sebesar Rp6 miliar.
Video tersebut beredar luas di media sosial. Dalam video tampak seorang pria yang mengaku bernama Aiptu Ismail Bolong dan bertugas sebagai Satintelkam Polresta Samarinda.
Dalam pegakuannya, dia mengaku menjadi pengepul batu bara tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Uang tersebut kemudian disetorkan petinggi Polri di Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim. Ismail Bolong dalam video berdurasi 2.33 menit itu terlihat membacakan pernyataan tertulis.
"Izin menyampaikan terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kaltim bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara yang berasal dari proses tanpa izin dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin," katanya dalam video yang diunggah @majeliskopi08 pada Sabtu (5/11/2022) dikutip dari Suara.com.
Aksi Ismail dilakukan sejak Juli 2020 hingga November tahun 2021. Dalam pengakuannya, Ismail menyebut tidak ada perintah dari atasannya dan murni inisiatifnya sendiri.
Dalam sebulan, Ismail mengaku bisa mengumpulkan uang Rp 5 hingga 10 miliar per bulannya.
Dalam video yang sama, Ismail mengaku menyetor uang ke petinggi Bareskrim Polri sebesar Rp 6 miliar yang dibagi menjadi tiga sesi.
Tak hanya ke petinggi Bareskrim, Ismail juga mengaku memberikan sumbangan ke Polres Bontang sebesar Rp 200 juta.
Respons Polresta Samarinda
Dikutip dari Suara.com, Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli membantah pengakuan Ismai tersebut.
Dia mengatakan Ismail memang awalnya adalah anggota polisi. Akan tetapu sudah tidak aktif sejak April 2022.
Desakan Reformasi Polri
Imbas munculnya pernyataan Ismail tersebut membuat Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak reformasi di tubuh Polri.
KIMS yang beranggotakan para akademisi dan aktivis ini menilai harus ada reformasi besar-besaran dalam tubuh kepolisian.
"Karena keterlibatan anggotanya dalam bisnis haram seperti kejahatan tambang ilegal,” kata Herdiansyah Hamzah, akademisi dari Universitas Mulawarman, Sabtu dikutip dari Antara.
Dia mengatakan pengakuan eks polisi itu seakan mengurai keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan tambang ilegal.
"Hal yang sebenarnya telah diduga publik sejak lama,” kata dia.
Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menyebut aktivitas tambang ilegal saat ini semakin marak terjadi di seluruh wilayah Kaltim. Maraknya tambang ilegal karena tidak ada penindakan meski aktivitasnya nyata terlihat.
Data dari Jatam, ada 151 titik aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Kaltim, namun hanya 3 kasus yang sedang dalam proses hukum hingga saat ini.
Sumber: suara