Polres Metro Tangerang Kota Sikat 3 Oknum Ormas, Diduga Pemerasan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Metro Tangerang Kota Sikat 3 Oknum Ormas, Diduga Pemerasan

Minggu, 13 November 2022 | November 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-13T12:06:42Z

WANHEARTNEWS.COM - Polisi menangkap tiga pelaku diduga melakukan pemerasan berasal dari dua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Tangerang, Banten. 

Praktik dugaan pemerasan tiga oknum ormas itu dilakukan terhadap pelaksana pengerjaan proyek renovasi Jembatan Dadap, Kecamatan Kosambi. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi pemerasan ini dilakukan tiga pelaku berinisial RAW (37), AD (47) dan MY (50). 

Mereka mendatangi dan mengintimidasi karyawan yang sedang bekerja menyetop pengerjaan proyek dengan dalih meminta kekurangan uang keamanan sebesar Rp 12 juta dari total yang diminta Rp 22 juta. 

"Pihak CV RJP selaku pelaksana pengerjaan proyek merasa terancam dan dirugikan atas perbuatan oknum tersebut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota," kata Kombes Zain dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022). 

Kombes Zain menjelaskan penangkapan dilakukan anggotanya di Rumah Makan Saung Ibu, Kecamatan Teluknaga pada saat penyerahan barang bukti uang yang diminta oleh para pelaku. 

"Kita mengamankan uang sebanyak Rp 10 juta, 3 unit HP, rekapan percakapan antara korban dengan para pelaku berikut 3 unit sepeda motor milik pelaku," ujar Kombes Zain Dwi Nugroho. Menurutnya, tindakan premanisme itu menjadi salah satu kasus prioritas Kapolri untuk diberantas. 

"Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan," tuturnya.

 Ketiga pelaku tersebut kini telah ditahan di rutan Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.


Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close