WANHEARTNEWS.COM - JAKARTA-Sosialisasi aturan FIFA, terkait larangan penggunaan gas air mata untuk menangani massa dalam pertandingan sepak bola, belum dilakukan maksimal oleh PSSI.
Menurut Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, masih banyak masyarakat yang menilai Tragedi Kanjuruhan yang bermula dari tembakan gas air mata sebagai dampak PSSI tidak menyampaikan aturan FIFA secara utuh kepada Kepolisian.
Burhanuddin mengatakan, masih ada 28,2 persen masyarakat yang menilai PSSI tidak menyampaikan larangan FIFA terkait penggunaan gas air mata kepada Kepolisian.
“Dari yang tahu tragedi tersebut, 28,2 persen tahu jika PSSI tidak menyampaikan kepada Kepolisian tentang larangan FIFA terkait penggunaan gas air mata,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk "Sikap Publik Terhadap Tragedi Kanjuruhan dan Reformasi PSSI" secara daring, Minggu (13/11).
Di sisi lain, Burhanuddin menyatakan, mayoritas masyarakat percaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengusut tuntas tragegi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
“Dari mereka yang mengetahui tragedi Kanjuruhan, 65,6 persen yakin dan percaya Kapolri akan mengusut tuntas kasus tersebut,” jelasnya.
Temuan Indikator semakin dikuatkan oleh mantan anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Akmal Marhali. Menurutnya, PSSI luput menyampaikan sejumlah larangan dan aturan FIFA terkait pengamanan massa di stadion.
“Masih banyak aturan yang tidak disampaikan PSSI hingga akhirnya Kepolisian luput dalam menjalankan aturan,” ungkap Akmal.
Dalam survei ini, Indikator menggunakan metode multistage random sampling dengan sampel sebanyak 1.220 orang. Sampel berasal dari seluruh Provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Survei ini memiliki toleransi kesalahan sekitar kurang lebih 2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Adapun survei dilakukan periode 30 Oktober - 5 November 2022 atau tepat sebulan setelah peristiwa nahas di Stadion Kanjuruhan, Malang. Survei dilakukan dengan cara wawancara lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. I rm