JENDERAL Andika telah mengakhiri jabatan sebagai Panglima TNI dan kini digantikan kedudukannya oleh Laksamana Yudo Margono. Sebelum meninggalkan posnya Andika pernah digadang-gadang sebagai Capres termasuk oleh Partai Nasdem bersama Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Sayang di penghujung tugas sebagai Panglima berbagai kebijakannya dapat dikualifikasikan buruk.
Ada empat hal yang menjadi dasar penilaian tersebut, yaitu :
Pertama, bulan April 2022 ada pernyataan kontroversial dan peka ketika Jenderal Andika menegaskan bahwa keturunan PKI boleh menjadi anggota TNI. Andika menegur syarat penerimaan anggota TNI yang melarang keturunan PKI. Kebijakan Panglima disambut baik PDIP tapi dikritisi tajam oleh publik.
Kedua, menjelang penggantian, Jenderal Andika menandatangani SK pemberian pangkat Letkol TNI tituler kepada artis Deddy Corbuzier atas usulan Kemenhan. Pemberian ini kontroversial karena diragukan kepantasan atau urgensi Deddy Corbuzier untuk mendapatkan pangkat tersebut.
Ketiga, dalam acara penghelatan perkawinan Kaesang Pangarep putera Presiden Jokowi Panglima mengerahkan ribuan personil TNI untuk menjaga atau mengawal penghelatan. Pesta perkawinan yang bersifat kepentingan pribadi dikerahkan pasukan tentara. Ini bukan saja tidak lazim akan tetapi juga telah merugikan keuangan negara.
Keempat, Panglima Andika sama sekali tidak melakukan pengerahan pasukan yang maksimal dalam menghadapi KKB Papua. Gerakan separatis itu telah menimbukan korban yang banyak di kalangan sipil maupun aparat negara termasuk TNI. Jenderal Andika mewariskan persoalan Papua bukan menyelesaikan.
Buruknya kebijakan dan langkah akhir masa jabatan Jenderal Andika sebenarnya disesalkan. Marwah TNI agak terganggu. TNI terkooptasi atau tersandera oleh kepentingan politik pragmatik.
Undang Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI membedakan antara "negara" dengan "pemerintah" dan TNI adalah alat negara.
TNI bertugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut aktif tugas pemeliharaan perdamaian regional maupun internasional.
Adapun kebijakan yang diambil Panglima TNI Jenderal Andika di akhir masa jabatannya tersebut dapat dikategorikan di luar tugas, fungsi maupun jati diri TNI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kecuali jika Panglima TNI mengelak atau mengeles dengan dasar aturan Pasal 3 UU No 34 tahun 20O4, yaitu :
"Pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden" (ayat 1) atau "Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan" (ayat 2).
Dasar tersebut tentunya tidak melepas tanggung jawab Panglima TNI untuk keempat hal yang menjadi keburukan akhir tugas Jenderal Andika di atas.
Akan beristirahat atau terus berkiprah di kancah politik, Jenderal?
Bandung, 17 Desember 20221
Oleh M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Kebangsaan