WANHEARTNEWS.COM - Kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Cipta Kerja (Ciptaker) menuai kritik.
Pasalnya, penerbitan Perppu Ciptaker itu terkesan dipaksakan saat DPR RI reses dan tidak mendesak untuk diterbitkan.
“Kesannya, lahirnya Perppu itu untuk mendahului pembahasan UU Ciptaker di DPR. Pemerintah khawatir jika dibahas di DPR akan tidak sesuai dengan yang diinginkan,” kata anggota komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari dalam keterangannya, Sabtu (31/12).
Politikus Demokrat ini menilai, pemerintah bisa jadi khawatir berbagai elemen masyarakat akan mengawasi dengan ketat bila UU Ciptaker dibahas di DPR. Sebab, pembahasan UU tersebut dikhawatirkan akan berlarut-larut dan hasilnya berpeluang berbeda dengan harapan pemerintah.
“Karena itu, usai reses nanti seharusnya DPR RI menolak Perppu tersebut. Dengan begitu DPR tidak hanya menjadi lembaga stempel Pemerintah,” sesalnya.
Atas dasar itu, Anggota DPR Dapil Jatim I ini berharap DPR secara kelembagaan harus memikirkan nasib rakyat.
“DPR sudah saatnya harus berpihak kepada rakyat. Pasal-pasal yang tidak berpihak kepada rakyat, termasuk para pekerja, seharusnya ditolak. Hanya dengan begitu DPR menjadi representatif rakyat,” pungkasnya.
Sumber: RMOL