WANHEARTNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata merasa prihatin atau miris ketika mengetahui ada Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka karena menerima suap. Padahal, menurut Alex, gaji hingga hak-hak seorang hakim sudah sangat memadai.
"Rasanya kok miris banget ketika ada Hakim Agung kena masalah hukum. Saya pikir negara sudah memberikan hak-hak yang bersangkutan sudah cukup memadai kok," kata Alex kepada awak media, Rabu (21/12/2022).
Pimpinan KPK berlatar belakang Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut paham betul ihwal pendapatan hingga tunjangan para hakim. Bahkan, kata Alex, saat ini para hakim telah mendapatkan tunjangan tambahan dari negara setiap menangani perkara.
"Ya apalagi kemarin kan juga sudah ada terkait tunjangan tambahan untuk setiap perkara. Apalagi enggak ada loh orang yang bisa memecat Hakim Agung. Enggak ada kan," ungkap Alex.
"Artinya menjadi seorang hakim enggak perlu khawatir ketika menjalankan tugasnya nanti ada ancaman untuk diberhentikan, atau lain-lain, enggak perlu khawatir. Nah saya enggak tahu, apalagi yang dicari dari seorang Hakim Agung," sambungnya.
Alex mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) buntut rentetan hakim yang menjadi tersangka KPK. Ia berharap kedepannya lembaga peradilan bisa benar-benar menjadi tempat yang adil bagi para pencari keadilan.
"Kita sih berharap sebagai lembaga pengadilan, ya pengadilan bisa menjadi benteng terakhir para pihak pencari keadilan," katanya.
Sejauh ini, ada lima Hakim di Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka KPK terkait suap pengurusan perkara. Dua dari lima Hakim tersebut merupakan Hakim Agung. Sementara tiga lainnya, merupakan Hakim Yustisial merangkap Panitera Pengganti di MA.
Adapun, dua Hakim Agung yang menjadi tersangka suap pengurusan perkara di MA yakni, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sedangkan tiga Hakim Yustisial yang turut menjadi tersangka di KPK yakni, Elly Tri Pangestu, Prasetio Nugroho, dan Edy Wibowo.
Para hakim tersebut diduga menerima suap pengurusan perkara. Di mana, Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Elly Tri Pangestu, dan Prasetio Nugroho, diduga menerima suap terkait pengurusan upaya kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Sedangkan Edy Wibowo, ditetapkan tersangka penerima suap terkait pengurusan kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM). Selain para hakim, KPK juga menetapkan sejumlah pegawai MA lainnya sebagai tersangka.
Sumber: okezone