Heran Video Klarifikasi Hasnaeni, Pakar Hukum: Mengapa Bisa Secepat Itu? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Heran Video Klarifikasi Hasnaeni, Pakar Hukum: Mengapa Bisa Secepat Itu?

Rabu, 28 Desember 2022 | Desember 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-28T00:20:11Z

WANHEARTNEWS.COM - Video Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein atau dikenal “Wanita Emas" baik itu pengakuan ataupun klarifikasi atas isu dugaan pelecahan terhadap dirinya oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, tidak bisa dianggap biasa-biasa saja.

Pasalnya, kata Profesor Suparji Ahmad, video Hasnaeni menyangkut kepercayaan publik ke demokrasi Indonesia setelah menyeret nama ketua KPU RI sebagai regulator pada Pemilu 2024.

"Ada beberapa konstruksi hukum yang perlu ditindaklanjuti. Kondisi kemungkinan yang memungkinkan membuat video dan disebar, ini patut dipertanyakan," kata Suparji

"Tahanan bisa bikin video dan disebar. Menengok tahanan, alat komunikasi disimpan," imbuhnya.

Pertanyaan lainnya, kata guru besar Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta adalah soal motif pembuatan video itu. Apalagi, video itu bermuatan kata-kata sensitif berupa pengakuan dilecehkan.

"Ini bukan hal yang sepele karena menyangkut nama baik ketua penyelenggara pemilu. Maka perlu sebuah kejelasan tentang kebenaran. Jangan sampai muncul fitnah, spekulasi dan bully.

Pun juga soal video pencabutan atau klarifikasi yang juga melalui video. Dia mempertanyakan mengapa jeda waktu video pertama dan klarifikasi begitu singkat.

"Mengapa bisa secepat itu? Apakah betul kemarin itu karena depresi sehingga perlu diperiksa ke psikolog dan psikiater. Jangan sampai ada tindakan pernyataan yang merugikan pihak lain," tuturnya.

Untuk saat ini, kata Suparji lagi, semua proses menuju Pemilu 2024 yang berjalan harus bisa dipastikan berjalan fair.

"Keempat, tidak memperkeruh suasana ini, tapi semua harus proporsional. Jangan sampai menyebabkan seseorang teraniaya secara opini. Ini tindakan tidak fair," pungkasnya.

Sumber: rmol

×
Berita Terbaru Update
close