WANHEARTNEWS.COM - Penunjukan penjabat (Pj) untuk 272 kepala daerah di Indonesia dinilai berbahaya bagi demokrasi. Sebab, dalam sebuah negara Indonesia notabene adalah negara republik bukan sistem kerajaan yang absolute.
Berdasarkan kedaulatan rakyat Pasal 1 ayat 2 UUD 45, inti dari kedaulatan rakyat itu yakni memminta izin kepada rakyat kalau ingin memimpin rakyat.
Begitu kata pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Bambang Widjoyanto (BW) bertajuk “Kegilaan Politik Membahayakan Republik” dikutip Sabtu (17/12).
“Legitimasinya dari mana seorang dalam demokrasi ya dari kompetisi (pemilu) itu yang membedakan sistem republik dan kerajaan,” ujar Rocky.
Akan tetapi, kata Rocky, jika Pj di hampir 50 persen rakyat Indonesia tidak melalui proses pemilihan untuk kurun waktu 2,5 tahun akan menimbulkan potensi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
“2,5 tahun itu dari separuh tahun pemilu. Dia bisa jadi absolute to corrupt karena tidak ada yang kontrol,” pungkasnya.
Sumber: rmol