Kritik Tahapan Pembahasan RAPBD DKI 2023 Telat, Fraksi PAN: Praktik Kenegaraan Kurang Baik -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kritik Tahapan Pembahasan RAPBD DKI 2023 Telat, Fraksi PAN: Praktik Kenegaraan Kurang Baik

Kamis, 29 Desember 2022 | Desember 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-29T01:38:25Z

WANHEARTNEWS.COM - Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto menyampaikan keluhannya soal proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD 2023. 

Pasalnya, hampir semua tahapan yang dilalui telat dari jadwal yang ditentukan.

Pemprov DKI melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD DKI telah menyepakati RAPBD 2023 senilai Rp83,7 triliun lewat rapat paripurna 29 November lalu. 

Lalu, RAPBD 2023 juga telah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri pada 23 Desember.

"Tetapi dalam evaluasi tersebut jelas terlihat ada cacat prosedur selama ini yang dilakukan dalam persiapan RAPBD 2023, yaitu lima dari tujuh tahapan persiapan ini melampaui batas waktu yang ditetapkan," kata Bambang di gedung DPRD DKI, Rabu (28/12/2022).

Berdasarkan evaluasi atas penyusunan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dalam Surat Nomor 900.1.1/35913/Keuda yang ditandatangani pada 26 Desember 2022. Dalam surat itu terdapat tujuh tahapan penyusunan APBD DKI 2023.

Kemendagri menilai lima dari tujuh tahapan tersebut mendapat keterangan belum sesuai. Tahapan yang belum sesuai adalah penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), penyampaian Rancangan Kebijakan Amum Anggaran dan Plafon Anggaran Prioritas Sementara (KUA-PPAS) oleh ketua TAPD kepada kepala daerah yang telah diriviu aparat pengawas internal pemerintah atau APIP daerah.

Lalu, penyampaian rancangan KUA-PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD, kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUA-PPAS, serta penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD.

Dua tahapan yang dinilai telah sesuai adalah persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah, serta penyampaian raperda tentang APBD dan rancangan perkada tentang penjabaran APBD kepada Mendagri untuk dievaluasi.

Bambang pun menganggap telatnya lima tahapan pembahasan RAPBD itu sebagai bentuk praktik kenegaraan yang buruk oleh DPRD DKI.

"Dan ini tidak hanya terjadi pda tahun ini, melainkan pada tahun yang lalu. Dari tahun ke tahun, kita selalu melampaui prosedur ini. Ini adalah praktik kenegaraan yang kurang baik," jelasnya.

"Dengan adanya pelampauan terhadap waktu ini, banyak aspirasi masyarakat yang tidak bisa tertampung dengan baik di dalam pembahasan," tambahnya memungkasi.

Sumber: suara

×
Berita Terbaru Update
close