WANHEARTNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram terhadap pekerjaan 'Manusia Silver'. Hal itu berdasarkan ijtima ulama se-Sumut pada 25-26 November 2022.
"Hasil Ijtima MUI Sumut, manusia silver haram," kata Ketua MUI Sumut H Maratua Simanjuntak dihubungi SuaraSumut.id, Rabu (28/12/2022).
Menurut Maratua, ada beberapa hal yang membuat MUI mengambil keputusan manusia silver haram, diantaranya karena menyakiti diri sendiri dengan memakai cat, menunjukkan aurat kepada umum, mengganggu ketertiban di jalan dan lainnya.
MUI juga meminta negara bertanggung jawab untuk membina dan menuntaskan masalah manusia silver yang ramai di tiap persimpangan jalanan. Dalam Ijtima itu juga mengharamkan memberi uang ke manusia silver.
"Yang memberi uang juga diharamkan karena menjadi wasilah (sarana) keberadaan manusia silver," imbuhnya.
Oleh sebab itu, dirinya berharap kepada manusia silver untuk mencari pekerjaan lain yang lebih baik. Apalagi manusia silver ini cenderung dilakukan oleh mereka yang usianya produktif.
"Cari pekerjaan lain, karena itu menyakiti diri sendiri, tidak boleh dalam agama Islam," katanya.
Sumber: suara