WANHEARTNEWS.COM - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, berbicara perihal kebenaran uang Rp100 triliun milik Ferdy Sambo di rekening BNI Brigadir Joshua.
Menurut Pakar Hukum TPPU uang sebesar Rp100 triliun yaang merupakan uang Ferdy Sambo itu memang benar adanya di rekening Brigadir Joshua.
Baru-baru ini bukti saldo di rekening Brigadir Joshua itu diperlihatkan oleh salah satu wartawan senior di televisi nasional bernama Aiman Witjaksono.
Dalam video yang diunggah akun instagram @lambe_turah memperlihatkan bukti debit uang Rp100 triliun atas nama Nofriansyah Yosua.
Di video tersebut juga terjadi tanya jawab antara Aiman Witjaksono dengan Pakar Anti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih perihal kebenaran uang Rp100 triliun.
Awalnya jurnalis senior itu bertanya kepada Yenti Garnasih terkait debit yang tertulis di penarikan uang Rp100 triliun di rekening Joshua.
“Namun ada hal yang menarik di rekening Joshua, karena yang tertulis bukan blokir. Tapi yang tertulis debit yang artinya keluar,” kata Aiman Witjaksono.
Aiman Witjaksono kemudian bertanya kepada Yenti Garnasih perihal debit tersebut.
“Pertanyaan apakah uang itu ada atau tidak,” tanya Aiman Witjaksono.
Yenti Garnasih kemudian menjawab perihal bukti debit uang Rp100 triliun tersebut.
“Ada rekening yang kemudian didebit. Kemudian ada angka uang Rp100 triliun kurang. Tapi tulisannya debit. Debit itu artinya di hari itu didebit,” jawab Yenti Garnasih.
“Artinya uangnya ada,” tanya Aiman Witjaksono.
“Iya uangnya ada. Maka uang itu didebit. Kalau tulisannya didebit, bararti ada uang, terus kemudian keluar,” jawab Yenti Garnasih.
“Saya sudah banyak ikut pengungkapan TPPU. Tidak pernah ada pagu,” tutur Yenti Garnasih.
Aiman Witjaksono kemudian menyimpulkan bahwa uang Rp100 triliun di rekening Brigadir Joshua itu memang benar adanya.
“Jadi uangnya diduga ada,” tandas Aiman Witjaksono.
Sementara itu, Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengatakan bahwa nominal uang hampir Rp100 triliun itu bukanlah jumlah saldo pemilik rekening.
Pihak BNI menegaskan seluruh pelayanan transaksi BNI dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku.
Okki menjelaskan, nilai nominal hampir Rp100 triliun merupakan format dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan atau dalam format berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017.
Sumber: pojoksatu