WANHEARTNEWS.COM - Kelolosan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu Serentak 2024, usai menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menuai tanda tanya.
Salah satunya yang mempertanyakan ialah Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin. Sebabnya, ia melihat ada satu kejanggalan atas kelolosan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.
"Nah, di sinilah persoalannya, problemnya karena dianggap ada 3 parpol yang diloloskan tapi ada 1 parpol yang tidak diloloskan yaitu Partai Ummat yang pada akhir ini akhirnya diloloskan setelah melakukan verifikasi ulang," ujar Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (31/12).
Dalam kasus Partai Ummat, Ujang menduga itu tidak terlepas dari dugaan intimidasi pimpinan KPU RI kepada KPU Daerah (KPUD) untuk mengubah hasil verifikasi sejumlah parpol.
"Kekisruhan ini karena memang bisa saja terjadi intervensi dari pihak tertentu kepada KPU dan KPU kepada KPU-KPU daerah, sehingga terjadi persoalan-persoalan ada partai yang diloloskan dan ada partai yang tidak diloloskan," tuturnya.
"Buktinya tadi, Partai Ummat tidak diloloskan di verifikasi faktual awal namun setelah verifikasi ulang akhirnya diloloskan. Itu kan tentu ada persoalan yang akhirnya diselesaikan begitu," demikian Ujang menambahkan.
Sumber: RMOL