WANHEARTNEWS.COM - PDI Perjuangan membantah Ketua Fraksi PDIP di DPR Utut Adianto terlihat suap penerimaan calon mahasiswa baru yang melibatkan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani. PDIP memastikan tidak ada upaya gratifikasi antara Utut dengan Karomani.
Ketua Bappilu PDIP, yang juga Sekretaris Fraksi PDIP di DPR, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, Utut hanya berperan membantu. Utut diakui Pacul memang bersurat meminta atensi Rektor Unila atas calon mahasiswa baru.
"Ini kita ini berbuat baik bisa salah, Pak Utut, ketua fraksi, yang ditolong anak orang tidak berpunya, disuratkan karena kenal dan itu pun kalau masih dikasih catatan bersurat kepada Rektor Universitas Lampung, meminta atensi kepada anaknya dalam tes sesuai peraturan perundangan yang ada," kata Pacul, Selasa (6/12/2022).
Tetapi ditegaskan Bambang Pacul, tidak ada transaksi apapun dalam perihal surat menyurat tersebut.
"Menolong kayak begitu aja kemudian dipanggil, kan dikiranya terima duit. Di sana juga ditanya ada kah uangnya? Nggak," kata Pacul.
Pacul menyampaikan, Utut meminta atensi pihak Rektor Unila dalam menolong anak staf yang ingin masuk Fakultas Kedokteran. Pacul mengemukakan, pihak yang ditolong Utut berasal dari kalangan tidak punya sehinga ia membantah adanya gratifikasi.
"Enggak akan mungkin (gratifikasi) wong yang dibantu anaknya staf. Gimana si kau, tega gak kau?" ujarnya.
Pacul sekaligus menegaskan, Utut tidak memiliki hubungan keluarga atau saudara dengan pihak yang ia bantu. Hubungannya ialah Utut sebatas membantu anak dari staf.
"Orang tidak berpunya, anak staf (DPR) masuk kedokteran. Kita kasih tahu loh, ini masuk kedokteran nanti biayanya mahal. 'Kita akan berjuang pak', ya masa kita patahin? Orang mau naik kelas kita patahin?" tutur Pacul.
"Jadi jangan kau putar-putar bahwa seolah-olah dia penjahat," kata Pacul.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anggota DPR RI Fraksi PDIP, Utut Adianto beserta dua orang lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru yang melibatkan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Utut Adianto dan dua saksi, soal orang kepercayaan Karomani yang menjadi perantara pemberian suap guna meluluskan calon mahasiswa baru di Unila.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka KRM (Karomani)," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Adapun dua saksi lainnya, seorang karyawan swasta Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan seorang pedagang, Uum Marlia. Kepada ketiganya, penyidik KPK juga mencecar soal pemberian uang.
"Dalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka KRM (Karomani)," kata Ali.
Dua hal pokok itu juga turut didalami penyidik terhadap 6 saksi lain yang telah diperiksa pada Kamis (24/11/2022) kemarin.
Adapun keenam saksi yang dimaksud yakni anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Tamanuri, dan tiga orang PNS yaitu Helmy Fitriawan, Fatah Sulaiman, dan Sulpakar. Kemudian Rektor Unirta Fatah Sulaimandan dan Nizamuddin, seorang karyawan swasta.
Terjerat OTT
Sebelumnya, tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Sedangkan, tersangka lainnya Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dalam serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.
Sumber: suara