WANHEARTNEWS.COM - Ada usul menarik dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis. Dia meminta pemerintah menghapus subsidi biaya haji.
Dia merespons sinyal dari pemerintah yang menyebut biaya haji tahun depan hampir dipastikan naik. Dipicu beberapa komponen biaya operasional yang berubah.
“Bukan hanya naik tapi hilangkan subsidinya sama sekali karena orang haji bagi yang mampu,” kata dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu, Senin 12 Desember 2022.
“Biarlah jemaah bayar sepenuhnya 90-an atau 100-an juta sesuai ongkos haji tahun itu,” lanjut KH Cholil melalui akun Twitternya.
Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan, penyesuaian biaya haji tidak dapat dihindari. Alasannya, banyak biaya yang meningkat.
“Jadi bukan karena pengelolaan dana hajinya tidak benar tapi itu realitas di lapangan yang tidak bisa kita hindari karena biaya-biaya semuanya meningkat,” kata anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf pada sosialisasi BPIH 1443 H dan Keuangan Haji, Kamis (8/12/2022).
Menurut Amri, berdasarkan situasi terakhir biaya haji semakin meningkat lantaran Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan khusus terkait biaya pelayanan masyair atau biaya prosesi ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Biaya tersebut meningkat dari semula sebesar 1.531 riyal per jemaah menjadi 5.656,87 riyal atau setara Rp21,98 juta per jemaah.
“Supaya masyarakat paham dan kemudian nanti kalau pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian terhadap setoran awal (BPIH) dan setoran lunas, masyarakat tidak kaget,” kata dia.
Selain persoalan biaya operasional yang meningkat, lanjut Amri, subsidi biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat BPKH nilainya selama ini tidak proporsional karena jauh lebih tinggi dari beban biaya ibadah haji yang harus dibayarkan masing-masing jemaah.
Sebagai perbandingan, pada 2022 besaran BPIH harusnya mencapai Rp97,9 juta per orang. Jemaah hanya membayar Rp39,89 juta.
Dengan demikian, besaran subsidi untuk biaya haji yang diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji oleh BPKH mencapai Rp58,03 juta atau 59 persen per orang. (*)
Sumber: herald.