WANHEARTNEWS.COM - Perbedaan data pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK kerap kali terjadi. Kali ini data yang dihimpun Asoisasi Pengusaha Indonesia atau Apindo berbeda dengan milik pemerintah.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit mengemukakan bahwa data PHK berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 919 ribu sepanjang Januari - November.
Sedangkan, data pemerintah PHK pada periode itu hanya sebesar 10 ribu pekerja.
"Jadi, data pemerintah dan data BPJS itu tidak nyambung. Saya enggak tahu dapat data dari mana. Tapi BPJS mengeluarkan data dari Januari-November 2022 sudah 919 ribu orang," ujar Anton dalam Outlook Ekonomi dan Bisnis Apindo 2023, yang ditulis Selasa (22/12/2022).
Dia memaparkan, data PHK dari BPJS Ketenagakerjaan itu diolah dari pengajuan pekerja yang mencairkan jaminan hari tua atau JHT dengan alasan PHK.
Sementara, lanjutnya, secara total pekerja yang mencairkan JHT sebanyak 2,7 juta dengan berbagai alasan.
Namun, Anton menilai data PHK itu paling minimal karena tidak semua pekerja PHK mengajukan dana JHT. Selain itu, beberapa pekerja PHK juga tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tidak menutup mata soal gelombang PHK. Pasalnya, banyak pihak yang menganggap isu PHK ini digaungkan untuk penetapan upah 2023.
"Kami sudah bawa masalah ini ke pemerintah jauh sebelum penetapan UMP," pungkas Anton.
Sumber: suara