Ratusan Korban KSP Indosurya Menangis Minta Ganti Rugi Penuh Sebesar Rp1,83 Triliun -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ratusan Korban KSP Indosurya Menangis Minta Ganti Rugi Penuh Sebesar Rp1,83 Triliun

Minggu, 18 Desember 2022 | Desember 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-18T14:32:05Z

WANHEARTNEWS.COM - Sebanyak 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya minta ganti rugi penuh sebesar Rp1,83 triliun terhadap terdakwa Henry Surya.

Sebelumnya, ratusan korban telah mengajukan gugatan terkait perkara gabungan ganti rugi dalam sidang tindak pidana perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (14/12/2022).

Kuasa hukum korban dari Visi Law Office, Febri Diansyah, mengatakan para korban baru mendapat ganti rugi satu persen, yakni Rp16,1 miliar.

"Baru sebesar selisih sekitar Rp16,1 miliar itulah yang diduga diterima korban dari KSP Indosurya. Dengan kata lain, korban mengalami kerugian 99,13 persen dalam perkara ini," ujar Febri di Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2022).

Febri menjelaskan pihaknya mengajukan gugatan kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan permohonan penggugat.

Dia menekankan untuk terdakwa Henry Surya atau tergugat untuk memerintahkan pengembalian aset korban Rp1,83 triliun.

Seperti diketahui, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 hingga Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka antara lain Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.

Ketiganya dijerat dengan Pasal Undang-Undang (UU) Perbankan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, perkara tersebut sedang dalam proses persidangan.

Sumber : tvone
×
Berita Terbaru Update
close