WANHEARTNEWS.COM - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden beberapa waktu ke belakang yang berasal dari para pembantu Presiden Joko Widodo masih konsisten ditolak oleh kelompok masyarakat sipil.
Seperti yang dilakukan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dengan kembali menggelar diskusi bertajuk "Menolak Agenda Perpanjangan Masa Jabatan Presiden" di Sekretariat KAMI di Jakarta Pusat, Rabu (7/12).
Salah satu pembicara yang turut mengecam dan tegas menolak masa jabatan presiden diperpanjang adalah pakar hukum tata negara Refly Harun.
Refly mengamati, sikap menolak terhadap wacana perpanjangan masa jabatan presiden bisa memicu gelombang protes publik.
Dari potensi itu, dia memperkirakan ada kemungkinan Presiden Jokowi bisa tidak menyelesaikan jabatannya sampai 2024.
"Bahwa presiden dapat diturunkan melalui dua cara," terang Refly.
Tentunya, dua cara terkait mekanisme akhir jabatan presiden yang dimaksud dilihat dari segi ilmu hukum tata negara.
"Presiden bisa berakhir pada 2024 dengan tata negara normal, atau berakhir sebelum 2024 dengan tata negara normal," jelasnya.
"Ataupun tata negara darurat, bila ada gelombang sosial yang luar biasa," demikian Refly menambahkan.
Sumber: rmol