WANHEARTNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli forensik Farah P. Karow pada persidangan lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (19/12).
Farah Primadani mengatakan alasan sempat dipindahkannya otak Brigadir J dari kepala ke perut pada saat proses autopsi jenazah.
Hal tersebut berawal pada saat tim kuasa hukum KM bertanya ke Farah soal alasan dipindahkannya otak Brigadir J.
"Supaya tidak menjadi isu di publik itu mengenai otak itu memang ada pemindahan setelah ibu melakukan visum?" tanya tim kuasa hukum KM.
"Jadi setelah pemeriksaan autopsi selesai, jadi autopsi itu kita memeriksa semua organ, semua organ kita periksa kemudian setelah selesai maka akan kembali dikembalikan lagi," jawab Farah.
“Pada saat itu pengembalian itu masuk dilakukan ke rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming pasca autopsi sehingga untuk memaksimalkan embalming itu kami rendam dengan formalin dan dimasukkan ke rongga perut," ucap Farah.
Kemudian, Farah menjamin semua proses autopsi yang dilakukan ke jenazah Brigadir J dilakukan sudah sesuai prosedur.
"Jadi itu hal yang wajar dilakukan pemindahan ke rongga perut SOP yang wajar?" tanya tim kuasa hukum KM.
"Itu SOP kami adalah semua organ yang telah diperiksa dimasukkan ke dalam organ tubuh tidak ada satu organ pun yang diambil atau yang ditinggalkan di organ tubuh," jawab Farah.
Sumber : populis