WANHEARTNEWS.COM - Penyebar foto tanpa sensor korban dan pelaku ledakan bom di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (7/12/2022), bisa terancam penjara 4 tahun. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian diduga teror bom bunuh diri itu terjadi di Mapolsek Astana Anyar, Bandung pada Rabu pagi sekitar pukul 08.15 WIB.
Beberapa saat setelah ledakan, berbagai cuitan soal bom ini muncul di Twitter. Jika mengetik ‘Polsek Astana Anyar’, warganet akan menemukan berbagai tweet seputar bom tersebut.
Beberapa cuitan berisi video dan foto lokasi kejadian. Namun, ada beberapa hal yang patut diperhatikan bagi warganet yang ingin menyebarkan informasi soal ledakan ini.
Warganet dilarang menyebarkan foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri. Hal tersebut didasarkan pada UU ITE yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan.
Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45B.
Pasal 29 berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”
Sementara, pasal 45B berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik.
Sumber: inilah.