WANHEARTNEWS.COM - kan kembali skenario penambahan masa jabatan presiden tiga periode. Sebab, hal itu jelas melanggar konstitusi atau UUD 1945 tentang pembatasan masa jabatan presiden.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Jumat (16/12).
“Para elite tidak perlu mewacanakan berbagai kemungkinan atau skenario perpanjangan masa jabatan presiden atau presiden tiga periode. Tak perlu ada tafsir ulang, perubahan, atau penambahan pasal UUD 1945," kata Abdul Mu'ti.
Terlebih, kata Abdul Mu’ti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah menegaskan tidak akan memperpanjang masa jabatannya atau menjabat tiga periode dalam berbagai kesempatan.
“Para elite, apalagi yang sedang memegang jabatan di lembaga negara, seharusnya menjadi contoh bagaimana melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara konsisten,” tegasnya.
Ia kemudian mengingatkan agar para elite hendaknya bersikap arif-bijaksana dan mengutamakan kepentingan serta kemaslahatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, golongan, dan kekuasaan.
Sumber: RMOL