WANHEARTNEWS.COM - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berdebat dengan Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengenai tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua.
Berawal dari pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi yang diklaim Sambo sebagai biang masalah yang membuat pembunuhan terjadi.
Pihak Sambo menuding Brigadir J telah memperkosa Putri. Sebagai upaya untuk membuktikan hal tersebut tak benar, kemudian Kamaruddin meminta hasil visum yang bisa menunjukkan adanya pemerkosaan terhadap Putri.
"Ada enggak visum et repertumnya dan visum psikiatrum yang menyatakan alat kelaminnya Bu Putri Candrawathi rusak,” kata Kamaruddin dilansir dari suara.com dalam Metro TV program Kontroversi pada Senin (12/12/2022).
“Karena kalau pemerkosaan pasti dia rusak minimal lecet. Karena kalau sama-sama basah itu namanya suka sama suka, itu pasti mendesah,” tutur Kamaruddin.
Mengenai hal itu, Febri Diansyah langsung membantahnya. Ia menilai berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, visum bukanlah satu-satunya bukti.
“Justru ketika di UU kekerasan seksual yang baru itu disahkan saya tidak tahu Anda membaca atau tidak," ungkap Febri.
Ia juga menyebut jika keterangan dari korban telah dikonfirmasi oleh psikolog forensik. Konfirmasi psikolog forensic tersebut bisa menjadi pertimbangan jika Putri memang benar diperkosa.
Sumber: populis.