WANHEARTNEWS.COM - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar kode etik kepemiluan lantaran telah melakukan kampanye terselubung atau mencuri start kampanye ke berbagai daerah.
Merespons hal itu, Analis politik Badan dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menuturkan, Bawaslu harus membuktikan Anies melakukan pelanggaran. Kata Siti Zuhro jika terbukti harus diproses.
Namun demikian, Siti Zuhro berpendapat jika Bawaslu menilai Anies mencuri strat kampanye maka maka Ganjar dan Erick Thohir seharusnya kena dugaan pelanggaran pemilu.
Menurut Siti Zuhro, kalau Anies tidak mengkampanyekan diri dan hanya hadir untuk acara silaturahmi atau mungkin seminar, tidak bisa dikatakan kampanye terselubung.
"Mas Ganjar juga melakukan itu, kena semua nanti. Pak Erick Tohir juga melakukan dengan masa besar, dan dia menteri. Ini (Anies) pengangguran ini. Dia (Bawaslu) kalo yang punya tata krama banget, itu aturan main kan siapa pun yang menjabat,” tegas Siti Zuhro di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Minggu (18/12).
Menurutnya, Bawaslu merupakan orang yang paham akan hukum, tidak boleh asal menuduh bakal calon presiden tertentu melakukan kampanye terselubung, tanpa adanya bukti dan fakta hukum di lapangan.
“Dia (Bawaslu) tahu fakta hukumnya dipasok data-data konkretnya kan gitu. Sehingga tidak sekadar mengira mengasumsikan itu,” tutupnya.
Sumber: RMOL