ALAMAK! Tahun 2023, Kemenhub Berencana Pisahkan Penumpang KRL Kaya dan Miskin -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

ALAMAK! Tahun 2023, Kemenhub Berencana Pisahkan Penumpang KRL Kaya dan Miskin

Kamis, 29 Desember 2022 | Desember 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-29T06:52:25Z

WANHEARTNEWS.COM - Baru-baru ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ingin membuat kebijakan memisahkan penumpang Kereta Rangkaian Listrik atau KRL berdasarkan kemampuan ekonomi.

Kebijakan ini didahului dengan pengumuman tarif KRL untuk tahun 2023 tidak mengalami kenaikan.

Tidak menwacanakan kenaikan tarif, Kemenhub berencana untuk membuat kebijakan dalam perencanaan skema baru ongkos KRL.

"Kalau KRL nggak naik. Insya Allah 2023 tidak naik," kata Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, dikutip dari Suara.com.

Budi Karya Sumadi menjelaskan perencanaan skema baru ongkos KRL dibuat dalam pemisahan penumpang berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi.

Budi Karya Sumadi menambahkan pemisahan golongan akan berdasarkan tiket kartu setiap penumpang.

Dengan skema itu, Budi Karya Sumadi menjelaskan bagi penumpang dengan kekuatan ekonomi di atas rata-rata membayar tarif KRL yang berbeda dibandingkan penumpang lainnya.

"Jadi, yang kemampuan finansialnya tinggi harus bayar lain. Average, sampai 2023 nggak naik," jelas Budi Karya Sumadi.

Di lain pihak, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Mohamad Risal Wasal menyampaikan skema tadi akan dijalankan dengan pemberian subsidi terbatas via kartu.

Dengan adanya subsidi terbatas, Kemenhub berharap agar penyaluran subsidi via kartu bisa mengarah tepat sasaran.

Mohammad Risal Wasal lebih merinci penjelasan Budi Karya Sumadi sebelumnya kalau penumpang KRL "kaya" akan membayar sesuai tarif, sedangkan bagi yang "miskin" akan dibantu melalui subsidi.

"Nanti kita pakai data Kemendagri. Yang kaya ya bayar sesuai aslinya, yang kurang mampu itu nanti dapat subsidi," ujar Mohammad Risal Wasal.

Dengan kata lain, tidak adanya kenaikan tarif KRL untuk tahun 2023 disiasati dengan penggolongan ongkos berdasarkan kartu per penumpang.***

Sumber: hops

×
Berita Terbaru Update
close