WANHEARTNEWS.COM - Gugatan UU No 7/2015 tentang sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Yuwono Pintadi bukan atas nama Partai Nasdem. Sebab, status keanggotaannya sudah berakhir sejak 2019 silam.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/12).
"Oleh karenanya jika ada orang yang mencatut Partai Nasdem atas kepentingan individu tertentu jelas ini melanggar kebijakan partai,” tegas Willy.
Willy menjelaskan bahwa sistem proporsional terbuka adalah bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi dan merupakan antitesis dari sistem yang sebelumnya yakni sistem proporsional tertutup.
"Proporsional terbuka memungkinkan beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa terlibat dalam politik elektoral. Dengan sistem semacam ini pula, warga bisa turut mewarnai proses politik dalam tubuh partai,” pungkasnya.
Sumber: RMOL