Dikecam Soal Pernyataan Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ini Jawaban Mahfud MD -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dikecam Soal Pernyataan Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ini Jawaban Mahfud MD

Rabu, 04 Januari 2023 | Januari 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-04T07:23:11Z

WANHEARTNEWS.COM - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat mendapat kecaman dari koalisi masyarakat sipil. Pasalnya, pernyataan Mahfud tersebut dinilai menyesatkan.

Menanggapi kecaman tersebut, Mahfud mengatakan bahwa dia mengutip laporan Komnas HAM yang mengindikasikan bahwa terdapat tindak pidana dalam Tragedi Kanjuruhan, namun bukan pelanggaran HAM berat.

"Kan saya mengutip laporan Komnas HAM. Laporan resmi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana tetapi 'bukan pelanggaran HAM Berat'," kata Mahfud kepada MNC Portal, Rabu (4/1/2023).

Diketahui, koalisi masyarakat yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), LBH Surabaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute menyebut bahwa, yang berhak menentukan suatu peristiwa masuk kategori pelanggaran HAM berat atau tidak adalah Komnas HAM.

Dalam pernyataan mengecam tersebut, Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan bahwa pernyataan Menko Polhukam tidak berdasar dan menyesatkan.

"Koalisi menilai pernyataan yang disampaikan oleh Menko Polhukam tersebut tidak lah berdasar dan menyesatkan," ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).

Isnur menilai bahwa Kemenko Polhukam tidak memiliki wewenang untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Namun, menurut Mahfud, kecaman yang dilayangkan kepadanya tidak tepat, sebab apa yang ia sampaikan ke publik memang sesuai dengan laporan Komnas HAM.

"Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM (yang telah dilaporkan) tersebut? Terlaaluuu," ucap Mahfud.

Untuk diketahui, Mahfud MD menyebut bahwa Tragedi Kanjuruhan masuk kategori pelanggaran HAM biasa. Namun, kata Mahfud, tidak menutup kemungkinan akan ada unsur pelanggaran HAM berat atas peristiwa yang menewaskan 134 orang itu. Sebab, proses penyelidikan masih berjalan.

"Kasus Kanjuruhan tragedi sepakbola itu bukan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud saat di Ponpes Miftachus Sunnah Surabaya, Selasa (27/12/2022).

"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM. Mungkin ada pelanggaran HAM biasa, sekarang posisinya sedang berjalan," sambungnya.

Pernyataan tersebut juga ia sampaikan melalui akun twitter resmi miliknya @mohmahfudmd. Dalam akun itu, Mahfud menjelaskan bahwa Tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran HAM Berat.

"Betulkah saya bilang kasus Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM Berat? Betul, saya katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu hanya Komnas HAM," tulis Mahfud di akun twitternya, Rabu (28/12/2022).

Pernyataan itulah yang kemudian dikecam oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, lembaga yang berwenang menyatakan pelanggaran HAM berat atau tidak adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Meskipun Menko Polhukam menjelaskan pernyataan yang disampaikannya tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, menurut kami, pernyataan tersebut tetaplah keliru," dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).

Sumber: okezone

×
Berita Terbaru Update
close