PKS Sebut Perppu Cipta Kerja hanya Akal-akalan Presiden Jokowi Akali Mahkamah Konstitusi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PKS Sebut Perppu Cipta Kerja hanya Akal-akalan Presiden Jokowi Akali Mahkamah Konstitusi

Selasa, 03 Januari 2023 | Januari 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-03T10:42:26Z

WANHEARTNEWS.COM - Politisi PKS Netty Prasetiyani Aher mengkritik penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 atau Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Netty, Perppu Cipta Kerja tersebut hanya akal-akalan Presiden Jokowi untuk mengakali Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun,” kata dia kepada Pojoksatu.id, Jakarta, Selasa (3/1/2022).

Ia menilai pemerintah tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan cara menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Pasalnya, MK dalam putusannya menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional sehingga perlu adanya revisi bersama DPR RI.

“Kenapa diminta untuk diperbaiki? karena UU tersebut dianggap cacat secara formil,” ujar Netty.

Netty menyebutkan berdasarkan Putusan MK, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil.

Pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti.

Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Ketiga, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.

“Eloknya ini dulu yang diperbaiki. sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu,” tandas Netty.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Perppu tersebut Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat,

Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut pada, 30 Desember 2022 tahun lalu.

Perppu ini dietrbitkan untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Sumber: pojoksatu

×
Berita Terbaru Update
close