WANHEARTNEWS.COM - Ahli hukum tata negara Refly Harun menilai Perpu Cipta Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah bentuk permainan konstitusi.
"Secara substansi materi, saya setuju dengan kawan-kawan buruh semuanya. Karena saya pun berpandangan Perpu ini (Cipta Kerja) mempermainkan konstitusi, sebagaimana dikatakan oleh Prof Denny Indrayana," kata Refly di depan Gedung DPR RI, Kamis, 5 Januari 2023.
Hal tersebut disampaikan Refly saat ikut berdemo bersama dengan Aliansi Aksi Sejuta Buruh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Menurut dia, penerbitan Perpu Cipta Kerja jelas tidak mematuhi putusan konstitusi. Ia menyatakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi sudah jelas.
"Satu, harus berdasarkan pada basis yang jelas dan basis itu sudah dibuat dengan perubahan Undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dimana disitu disinggung juga tentang Undang-undang Omnibus Law," kata Refly.
Tetapi, kata dia, persoalannya adalah perintah MK untuk membuat Undang-undang Cipta Kerja dengan proses legislasi biasa antara DPR RI dan Presiden itu tidak dilaksanakan melalui Perpu Cipta Kerja.
"Bahkan, secara sengaja Presiden berusaha untuk mengangkangi hak konstitusional, hak legislasi dari DPR. Jadi, sangat aneh bin ajaib kalau mereka tidak menolak Perpu ini. Sekali lagi, aneh bin ajaib kalau DPR tidak menolak Perpu ini," ucap Refly.
Dia melanjutkan, DPR bukannya tersinggung dengan kekuasaan presiden yang otoritarian, tapi malah mengaminkan. "Jika demikian, kita tidak usah berharap ke DPR RI, kita datang ke MK. Pertanyaannya adalah kalau kita datang ke Mahkamah Konstitusi, bakal dikabulkan nggak pembatalan Perpu itu?" tutur Refly.
Selain Refly Harun, turut datang ahli hukum tata negara Feri Amsari, aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar, serta aktivis dari Greenpeace dan Trend Asia.
Dalam aksi pernyataan sikap itu, terdapat sekitar 40 pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh. Mereka menuntut dibatalkannya Perpu Cipta Kerja.
Perpu Cipta Kerja atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu. Hingga kini aturan tersebut mendapat berbagai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.
Sumber: tempo