WANHEARTNEWS.COM - Kengototan pemerintah untuk segera menjalankan UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dinilai tak lepas dari upaya untuk memfasilitasi kepentingan oligarki.
Begawan ekonomi Rizal Ramli menganalisis, keberadaan UU Cipta Kerja yang masuk ke dalam omnibus law ini sejatinya untuk pengusaha tambang.
"Kenapa ngotot banget menabrak konstitusi dan undang-undang? Karena salah satu bagian penting dalam UU Omnibus adalah perpanjangan otomatis konsesi-konsensi tambang selama 2 kali 10 tahun! Itulah dagingnya," kata Rizal Ramli dikutip redaksi, Senin (2/1).
Maksud dari menabrak konstitusi adalah keputusan Presiden Joko Widodo yang memilih menerbitkan Perppu. Padahal dalam pada 25 November 2021, MK memutus UU 11/2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil.
UU Cipta Kerja diputus inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun. Namun bukannya memperbaiki UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi justru menandatangani Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Sumber: RMOL