WANHEARTNEWS.COM - Video penganiyaan brutal yang viral di media sosial membuat banyak netizen gerah.
Mereka pun mendesak Mabes Polri untuk serius menangani kasus penganiayaan yang dilaporkan di Polda Sumut. Sebab, kasus itu terjadi pada Desember 2022 dan baru kembali di atensi setelah heboh di medsos.
Tak hanya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan Ken Admiral.
Ayah tersangka yang tiada lain adalah Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, juga dicopot dari jabatannya.
Dia dinilai sudah melanggar kode etik karena membiarkan penganiayaan brutal yang dilakukan oleh sang putra.
"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono dihadapan awak media di Mapolda, Selasa 25 April 2023.
Dia merujuk Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh.
Di tempat yang sama, keluarga korban ogah berdamai dengan pelaku. "Kalau perdamaian saya rasa sudah pernah dicoba, tetapi memang tidak ada titik temunya. Anak saya dipijak-pijak melebihi binatang saya minta proses hukum berjalan lancar," kata Elvi, ibunda korban kepada awak media di Mapolda.
Dia juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polda Sumut yang sudah bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dengan memproses pelaku termasuk oknum perwira polisi.
Sumber: suara