Seorang pria berinisial SR ditemukan tewas dengan luka tusukan di kawasan Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu. Ternyata pelakunya pria berinisial SY yang marah karena korban berduaan dengan istri pelaku di kamar yang ternyata sudah dinikahi olrh korban sehari sebelumnya.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat korban Selasa (28/3/2023) lalu di Jalan MT Haryono Perumahan Rawasari 4 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Polresta Samarinda yang berhasil mengungkap kasus tersebut menyebutkan bila pelakunya adalah suami pertama dari istri korban.
"Kasus penemuan mayat itu ternyata korban pembunuhan yang dilakukan oleh suami siri berinisial SY," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, mengutip dari Antara,
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan di lapangan diketahui kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan karena ditemukan adanya bekas penganiayaan di tubuh korban.
Pelaku mencurigai kalau istrinya berselingkuh dengan SR karena ditemui sedang berduaan di dalam kamar, tanpa menyadari bila keduanya telah menikah sehari sebelumnya.
"Pelaku SY langsung mengejar SR yang melarikan diri ke kebun milik seorang warga, dan pelaku mengejar korban sembari membawa senjata tajam," ujar Kapolresta saat menggelar press release atas kasus tersebut.
Saat dikejar korban terjatuh, dan pelaku langsung menusukkan senjata tajamnya ke tubuh korban hingga tewas.
Kapolresta Samarinda terus mengatakan dari hasil penyidikan diketahui SY dan SR merupakan suami siri dari seorang wanita berinisial RW.
Untuk diketahui, pelaku berhasil diamankan tim gabungan pada Kamis (30/3) lalu, sekitar pukul 16.00 WITA, di daerah kilometer 53 areal perusahaan PT Balikpapan Wana Lestari berlokasi di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan serta ditetapkan sebagai tersangka dan SY juga dilakukan penahanan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas kasus yang menimpa dirinya," kata Ary Fadli.
Atas perbuatannya, tersangka SY dijerat pasal 338 KUHP subsider 365 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun pidana kurungan.
Sumber: indozone
Foto: Polisi saat menggelar jumpa pers kasus pembunuhan pria yang baru menikah di Samarinda. (Muhammad Budi Kurniawan/detikcom)