Bukan Formula E, Novel Baswedan Ungkap Kasus Besar Bikin Brigjen Endar vs Firli Tegang -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bukan Formula E, Novel Baswedan Ungkap Kasus Besar Bikin Brigjen Endar vs Firli Tegang

Senin, 10 April 2023 | April 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-10T01:31:56Z

Novel Baswedan angkat suara perihal kemelut yang terjadi antara eks Direktur Penyidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dengan Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut eks penyidik KPK ini, kasus tegang antara Brigjen Endar dan Firli Bahuri bukan terkait kasus Formula E. Hal itu diakui memang terjadi setahun lalu. Akan tetapi disadari kasus Formula E sulit untuk dipaksakan.

Novel bilang, tegang Brigjen Endar vs Firli Bahuri terjadi karena bocornya dokumen rahasia penyelidikan terhadap kasus di Kementerian ESDM. Di mana Firli, diduga main perkara atas kasus tersebut.

"Isu yang paling penting, saya ingin beri pandangan berbeda. Ini bukan kaitan dengan Formula E, bukan itu poin utamanya. Kalau Formula E sejak tahun lalu diupayakan untuk dipaksakan untuk dikriminalisasi. Di KPK tentu tidak mudah serta merta untuk mengikuti," kata Novel di AKI Pagi, Minggu 9 April 2023.

"Tapi (berkaitan) kita lihat kasus yang belakangan ini, tadi yang dikatakan kebocoran dokumen rahasia penyelidikan dan bocornya pada pihak berperkara," kata Novel.

Soal siapa pihak yang berperkara itu, Novel kemudian menyebut nama Ketua KPK Firli Bahuri. Novel bilang, Firli terlibat di kasus tersebut.

Adapun masalah besar Firli dikatakan tentu diketahui oleh Brigjen Endar selaku Direktur Penyidikan KPK.

"Sehingga saya yakini, ada upaya memulangkan (Brigjen Endar) yang bersangkutan karena kasus itu. Jangan sampai kita terkacaukan arah dari apa yang jadi motif," katanya.

Novel menegaskan, kasus tegang Brigjen Endar dan Firli bukanlah kasus biasa. Karena dugaan dokumen kebocoran dokumen ini diduga ada upaya menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Dan lantaran Endar mengetahuinya, Firli diduga kuat hendak menyingkirkannya.

"Terkait kebocoran dokumen, jangan anggap dokumen biasa ya. Itu upaya menghalang-halangi penyidikan, itu kejahatan. Kalau lihat dari perspektif itu, ada Pasal 108 ayat 3 KUHP yang mengatakan tiap pegawai negeri yang mengetahui adanya dugaan kejahatan, maka dia wajib melapor."

Novel juga menyebut, sejumlah media investigasi saat ini sudah banyak mengulas apa kasus yang melibatkan tegangnya Brigjen Endar vs Firli.

Sementara itu dalam informasi yang dihimpun, diketahui, isu ini muncul dan viral di Twitter pada Kamis 6 April 2023.

Ada pesan Whatsapp yang berisi informasi soal dokumen rahasia penyelidikan KPK yang ditemukan saat penggeledahan kantor kementerian ESDM, khususnya di ruangan kepala biro hukum pada 27 Maret 2023. Penghuni ruangan tersebut diinisialkan X.

Disebut, tujuan penyampaian dokumen itu adalah supaya X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK.

Hal ini tentunya membuat operasi tim KPK yang tengah mengusut kasus korupsi di Kementerian ESDM menjadi sia-sia.

Sumber: poskota
Foto: Novel Baswedan/Net
×
Berita Terbaru Update
close