Eks Raja OTT Ungkap Bahaya Dokumen Penyelidikan KPK yang Diduga Bocor -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eks Raja OTT Ungkap Bahaya Dokumen Penyelidikan KPK yang Diduga Bocor

Jumat, 07 April 2023 | April 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-07T01:18:36Z

Mantan Kasatgas Penyelidikan KPK yang juga sempat dikenal sebagai Raja OTT, Harun Al Rasyid, turut berkomentar terkait dengan dugaan bocornya dokumen penyelidikan lembaga antirasuah dalam kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Menurutnya, hal tersebut berbahaya. 

"Itu kan berbahaya dan miris sekali," kata Harun kepada wartawan, Kamis (6/4).

Hal tersebut bukan tanpa sebab. Dokumen yang bocor diduga mirip dengan Laporan Hasil Penyelidikan. Laporan ini, berisi keterangan dari pihak-pihak yang pernah dimintai keterangan. Selain itu, dari dokumen tersebut, berisi potensi orang-orang yang akan dijadikan sebagai saksi. 

"Potensi orang-orang yang akan dijadikan saksi. Potensi orang-orang yang akan jadi tersangka," kata Harun.

Konsekuensinya, lanjut dia, bisa saja saksi kunci bisa disingkirkan. Dari dokumen tersebut juga, bisa diketahui siapa saja orang yang memberikan keterangan berbeda yang mengungkap kasus yang tengah diselidiki oleh KPK. 

"Konsekuensinya bisa dihabisin, orang yang kemudian memberikan keterangan-keterangan tidak mendukung, teman-temannya kan gitu. Atau dia misalnya dalam satu instansi orang dimintai keterangan kan banyak. Terus mereka kan biasanya dikumpulin dulu di-drill kan, jawab ini jawab ini. Ternyata di LHP dibocorin ini. Berbahaya sekali. Kalau sudah LHP itu, kalau bener itu LHP, sangat berbahaya," ungkapnya.

Harun menyebut, bocornya dokumen penyelidikan, bisa menghambat proses penyidikan selanjutnya. Sebab, arah dari proses penyidikan akan terbaca dari temuan hasil penyelidikan. 

"Kan dalam proses penyelidikan itu diberikan file itu foto copy, di dalam penyidikan itu termasuk penggeledahan itu kan mencari bukti aslinya kita. Kalau sudah kebaca apa yang sudah dibutuhkan kan bisa disembunyikan, bisa hilang, dokumen itu," kata dia.

"Jadi kita menangkap, saya menangkap makna psikologis. Kalau teman-teman di internal, penyidik, penyelidik, juga sebenarnya sudah gerah dengan kebocoran-kebocoran informasi itu, apalagi LHP yang bocor itu," sambungnya.

Siapa yang Bisa Mengakses LHP?

Harun menjelaskan berdasarkan pengalamannya selama belasan tahun bekerja di KPK, biasanya LHP dibuat oleh Satgas Penyelidik sesaat setelah ekspose dilakukan. Konsepnya disusun oleh tim penyelidik sebagai laporan kepada pimpinan dan diketahui oleh Direktur Penyelidikan. 

Harun menyebut, LHP ini juga biasanya merupakan pelengkap dari LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi) sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

"Yang punya LHP ini adalah penyelidik (yang membuat konsep dan melaksanakan penyelidikan), Direktur Penyelidikan (karena ia mengetahui), penyidik (yang menerima surat perintah penyidikan), Direktur Penyidikan (sebagai atasan penyidik) dan juga pimpinan (karena dilaporkan)," kata Harun.

Harun menilai, temuan dokumen saat penggeledahan dan kemudian diviralkan ini, menandakan internal KPK sudah gerah dengan bocornya dokumen. 

"Artinya pihak internal itu gerah sendiri. Kok bisa LHP ada di tempat orang. Di tempatnya pihak yang digeledah itu. Itu biasanya teman-teman yang melakukan itu teman-teman penyelidik dan penyidik yang melakukan penggeledahan itu. Nah, artinya dia sendiri, penyidik dan penyelidik itu gerah," kata Harun.

"Kalau psikologisnya itu mereka akan melihat ada pihak lain nih, di luar penyelidik dan penyidik. Iya kan? yang membocorkan itu. Di luar penyelidik dan penyidik yang punya LHP itu siapa? pimpinan. Kan gitu. Karena pimpinan itu punya LHP dan LKTPK itu menjadi dasar untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan. Itu menariknya di situ," sambungnya. 

Political Will Dewas KPK

Dewan Pengawas dinilai harus segera bergerak untuk menindaklanjuti dugaan bocornya dokumen ini. Terlebih, dugaan tersebut sudah dilaporkan untuk diusut dari sisi etik. 

Menurut Harun, pengawas internal dalam hal ini Inspektorat juga harus turut bergerak aktif. 

"Kan gampang sebenarnya kalau sudah viral seperti itu, biro hukum katakan dari menteri kan, ya tinggal ditelusuri aja. Dewas pun bisa manggil nih sebenarnya, tinggal political will-nya, kemauannya gimana untuk bisa mengungkap ini kan," kata dia.

"Tapi kalau ini sebenarnya ini menurut saya lebih mudah. Karena biro hukum katakan dari menteri, menteri dari mana? ini motifnya kalau enggak financial atau KKN ini," pungkasnya. 

Viral di Media Sosial

Sebuah tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp ramai di media sosial. Berisi soal dugaan adanya kebocoran dokumen terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.

Dokumen itu dikabarkan ditemukan penyidik KPK saat sedang menggeledah ruangan salah satu saksi di Kementerian ESDM pada akhir Maret 2023. Penyidik mendapatkan sebuah dokumen yang mirip laporan hasil penyelidikan KPK. Padahal, dokumen tersebut rahasia dan hanya kalangan tertentu saja yang memegangnya.

Saksi yang ruangannya ditemukan dokumen itu dikabarkan sudah diperiksa. Keberadaan dokumen itu turut dikonfirmasi. Berangkat dari keterangannya, diduga ada keterlibatan Pimpinan KPK.

Bahkan, diduga berujung adanya pelaporan terhadap Dewas KPK. kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi laporan itu tetapi belum ada tanggapan dari Dewas KPK.

Secara terpisah, Plt juru bicara KPK Ali Fikri membantah soal kebocoran dokumen rahasia yang melibatkan salah satu pimpinan.

"Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/4).

Ali mempersilakan bila ada yang merasa memiliki informasi dan data valid terkait kebocoran itu untuk melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kata dia, nantinya Dewas KPK yang akan menguji kebenaran informasi tersebut. "Bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi," kata dia.

"Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata. Sesuai Tupoksinya, Dewas KPK pasti akan tindak lanjuti," lanjutnya.

Sumber: kumparan
Foto: Satgassus Polri sekaligus eks penyelidik KPK, Harun Al Rasyid. Foto: Dok. Istimewa
×
Berita Terbaru Update
close